Razia di Diskotek DA Palembang, Polda Sumsel Temukan Puluhan Pil Ekstasi Tak Bertuan di Tong Sampah
Barang bukti pil ekstasi tak bertuan yang ditemukan di dalam tong sampah di dalam diskotek DA 41 Club. -Foto: dokumen/sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang.
Razia yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan, pada Jumat malam, 24 Mei 2024 hingga Sabtu dini hari, 25 Mei 2024, berhasil menemukan puluhan pil ekstasi di dalam tong sampah Diskotek DA 41 Club.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah di DA 41 Club, yang berlokasi di Jl Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ini adalah temuan kedua di tempat yang sama, setelah sebelumnya ditemukan enam butir pil ekstasi di dalam tong sampah.
Atas temuan berulang ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk mencabut izin operasi DA 41 Club.
BACA JUGA:Terdakwa Sarimuda: Ada Pihak-Pihak Tertentu Menginginkan Saya Masuk Penjara
BACA JUGA:KPU OKU Timur Resmi Tetapkan Kursi Palpol dan Caleg Terpilih
"Kami sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA 41 Club. Karena dalam dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus sebagai contoh bagi yang lainnya," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.
Razia ini merupakan bagian dari kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang menyasar beberapa THM di Kota Palembang. Selain DA 41 Club, petugas juga merazia THM di Kompleks Lokalisasi Teratai Putih, termasuk Diskotek Golden Star dan Diskotek Batman, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi-lokasi tersebut. Tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM juga menunjukkan hasil negatif.
Dalam operasi terpisah, polisi berhasil menangkap seorang wanita bernama Nopi Wulandari (31) yang diduga membawa 30 butir pil ekstasi dari Palembang untuk diedarkan di Lubuklinggau.
Nopi ditangkap pada Senin malam, 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kerugian Banjir Bandang di OKU Ditaksir Capai Rp29,6 Miliar
BACA JUGA:Percepat Penanganan Pasca Banjir, Pemkab OKU Tambah Alat Berat
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Jaya Putra, menyatakan bahwa barang haram tersebut biasanya dibawa masuk dari luar daerah ke kota Lubuklinggau.
Nopi, yang merupakan warga Jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tertangkap tangan saat menjual pil ekstasi di jembatan Batu Urip.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi 15 butir tablet hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, jenis ekstasi, dengan total berat kotor sekitar 10,11 gram.
Informasi terkait seringnya transaksi jual beli narkoba di jembatan Batu Urip diperoleh dari warga, dan setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Nopi beserta barang buktinya. (seg)