Edarkan Sabu Bersama Pacar, Dua Sejoli Ditangkap Polisi
Tersangka Yeti pengedar sabu-sabu asal Penukal, Kabupaten Pali saat dihadirkan langsung di Polres Prabumulih pada rilis Kamis, 21 Maret 2024. -Foto: Dian/sumeks.co.-
PRABUMULIH, HARIAN OKU SELATAN - Kehadiran Yeti (43), seorang wanita yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, di konferensi pers Polres Prabumulih, telah menggugah perhatian masyarakat.
Yeti, yang ditangkap di kontrakannya di Jalan Bukit Tunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih pada Senin, 18 Maret 2024, kini dihadapkan pada proses hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo SIK, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil disita 60 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 10,24 gram.
Tindakan Yeti ini tidak hanya merugikan dirinya sendiri, namun juga membahayakan banyak orang di sekitarnya.
BACA JUGA:Pasar Murah, Pemkab OKU Timur Siapkan 10 Ton Beras
BACA JUGA:Kemeriahan Ramadhan di Muaradua OKU Selatan: Penuh Kemacetan Namun Tetap Semangat
Tersangka tersebut dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar.
Dalam hal ini, Yeti dan rekannya, Beri, terancam menghabiskan waktu Lebaran di balik jeruji penjara.
AKBP Endro juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam pengakuan kepada petugas, Yeti mengakui bahwa dia tidak bekerja sendirian, melainkan bersama pacarnya, Beri.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Pembekalan ke Amil
BACA JUGA:Diskominfo OKU Selatan Ikuti Communication Check Triwulan I Gov-CSIRT
Mereka berdua mengakui telah terlibat dalam pengedaran sabu-sabu, dengan Beri yang bertanggung jawab atas pengambilan barang di Air Hitam dan distribusi.
Dengan menyadari kesalahannya, Yeti mengakui bahwa mereka telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir di wilayah Gunung Raja, Pali, bukan di Prabumulih.
Pengakuan ini merupakan langkah pertama menuju keadilan dan kesadaran atas kesalahan yang telah dilakukan. (seg)