Kejati Sumsel Cium Praktik Mafia Tanah di Lahan Reklamasi Jakabaring, 27 Saksi Sudah Diperiksa
“Tim menemukan fakta bahwa mafia tanah menempatkan ratusan warga di atas lahan pemerintah sebagai tameng agar penertiban tidak bisa dilakukan,” ujar Yulianto.
Untuk mengatasi hal itu, Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) pada 10 April 2025.
Hasil operasi tersebut menunjukkan perkembangan positif, di mana ratusan warga bersedia pindah secara sukarela setelah diberikan pemahaman bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti RS Adhyaksa.
BACA JUGA:Dinas Perikanan OKU Selatan Kembali Monitoring ke BBI Warkuk Ranau Selatan
BACA JUGA:Petugas Lapas Muaradua Diasah Ketangguhannya Lewat Latihan Menembak
Kejati Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
Meski proses hukum masih berada di tahap penyelidikan, Kejati Sumsel memastikan bahwa langkah pengungkapan akan dilakukan hingga tuntas.
Yulianto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh oknum yang terlibat, termasuk pihak-pihak berpengaruh di balik jaringan mafia tanah, berhasil diungkap.
“Kami tidak ingin setengah hati. Kasus ini harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Harapan saya, pimpinan berikutnya akan tetap memiliki keberanian yang sama untuk menuntaskan perjuangan ini,” ujarnya.
Langkah tegas Kejati Sumsel tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasinya terhadap upaya kejaksaan dalam melindungi dan mengembalikan aset milik daerah yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Sinergi antara Kejati dan Pemprov Sumsel ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum di Bumi Sriwijaya terus berjalan konsisten dan berkomitmen untuk menghapus ruang gerak mafia tanah di wilayah tersebut.
Dengan penyelidikan yang terus bergulir, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya menjaga marwah hukum, memastikan setiap aset daerah kembali kepada negara, serta mencegah munculnya kembali praktik serupa di masa mendatang.
