Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan
Senin, 27 Okt 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
Sumsel
Dunia
Krypto
Advertorial
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Kasus Penembakan Polisi
Reporter:
Christian Nugroho
|
Editor:
Christian Nugroho
|
Senin , 20 Oct 2025 - 22:03
Kopda Bazarsah. -Foto : Budiman/Sumeks.-
banding ditolak, kopda bazarsah tetap dihukum mati atas kasus penembakan polisi palembang - harapan kopral dua (kopda) bazarsah untuk lolos dari hukuman mati pupus sudah. pengadilan militer tinggi i medan menolak upaya banding yang diajukan terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan militer i-04 palembang terkait kasus penembakan tiga anggota kepolisian di lampung. baca juga:kasus korupsi dispora oku selatan, nama komariah muncul sebagai aktor dominan baca juga:pembangunan jembatan gandus capai 87 persen, siap beroperasi desember 2025 majelis hakim banding kuatkan putusan pengadilan militer palembang berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pengadilan militer i-04 palembang, putusan tingkat banding tersebut tertuang dalam perkara nomor 71-k/pmt.i/bdg/ad/viii/2025, yang dikeluarkan pada 22 september 2025. majelis hakim banding dipimpin oleh kolonel kum sarifuddin tarigan, s.h., m.h., dengan anggota kolonel kum wahyupi, s.h., m.h., dan kolonel chk (k) farma nihayatul aliyah, s.h., m.h. dalam amar putusannya, majelis hakim banding menegaskan bahwa putusan pengadilan militer i-04 palembang nomor 50-k/pm.i-04/ad/v/2025 tanggal 11 agustus 2025 tetap berlaku. selain memperkuat hukuman mati terhadap terdakwa, majelis juga memerintahkan agar bazarsah tetap ditahan serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. baca juga:seluruh petugas lapas muaradua tandatangani pakta integritas lawan narkoba baca juga:sampaikan bahaya narkoba dan bullying, personel polsek simpang jadi pembina upacara keluarga korban apresiasi putusan, harap keadilan tegak di tingkat kasasi kuasa hukum keluarga korban, putri maya rumanti, s.h., m.h., menyambut baik keputusan hakim banding tersebut. ia menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan bagi keluarga tiga anggota polisi yang kehilangan nyawa akibat tindakan terdakwa. “alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kerja majelis hakim yang telah memeriksa berkas dengan teliti dan memutuskan sesuai dengan keadilan. ini menjadi penegasan bahwa pelaku tidak bisa lolos dari tanggung jawab atas perbuatannya,” ujar putri, senin (20/10). meski begitu, putri mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa terdakwa berencana mengajukan kasasi. ia berharap putusan di tingkat kasasi nantinya tetap menguatkan vonis hukuman mati yang sudah dijatuhkan sebelumnya. baca juga:bupati sampaikan nota keuangan tahun 2026 ke dprd oku selatan baca juga:aparatur desa diharapkan tertib administrasi, pmd gelar sosialisasi kronologi kasus: penembakan brutal hingga tiga polisi tewas kasus tragis ini bermula saat tiga anggota kepolisian melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam di kecamatan negara batin, kabupaten way kanan, lampung. dalam aksi itu, kopda bazarsah yang merupakan anggota tni ad, menembakkan senjata api ke arah petugas hingga ketiganya meninggal dunia di lokasi kejadian. dalam sidang di pengadilan militer i-04 palembang pada 11 agustus 2025, majelis hakim yang diketuai kolonel chk fredy ferdian isnartanto, s.h., m.h., menyatakan bahwa terdakwa secara sadar menembakkan senjata berisi 30 butir peluru ke arah korban. hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam pasal 338 kuhp. selain itu, bazarsah juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan uu darurat no. 12 tahun 1951, serta terlibat dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 kuhp. “majelis memutuskan terdakwa kopda bazarsah bersalah atas tiga tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian. oleh karena itu, menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer,” tegas hakim dalam sidang tersebut. dengan keputusan banding ini, posisi hukum kopda bazarsah semakin berat. kini, satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh hanyalah kasasi ke mahkamah agung. jika kasasi kembali ditolak, maka vonis mati terhadap oknum prajurit tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
1
2
»
Tag
# kejaksaan militer
# judi sabung ayam lampung
# pembunuhan tiga anggota kepolisian
# sidang tipikor militer palembang
# vonis mati tentara aktif
# kasus pembunuhan polisi
# uu darurat no. 12 tahun 1951
# kolonel chk fredy ferdian isnartanto
# kolonel kum sarifuddin tarigan
# putri maya rumanti
# penegakan hukum tni
# tindak pidana militer
# kejadian way kanan lampung
# kasasi kopda bazarsah
# kasus penembakan polisi lampung
# hukuman mati prajurit tni
# pengadilan militer i-04 palembang
# pengadilan militer tinggi i medan
# kopda bazarsah
# pasal 338 kuhp
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi HARIAN OKU SELATAN, SELASA 21 OKTOBER 2025
Berita Terkini
Pastikan Blok Napi Aman dari Barang Terlarang, Lapas Muaradua Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri
OKU Selatan
5 jam
Event SRGF VII Tahun 2025 Targetkan 1.500 Peserta Balap Sepeda
OKU Selatan
5 jam
Pastikan Jalan Terang, Pemkab OKU Selatan Evaluasi Pengelolaan PJU dan
OKU Selatan
7 jam
Identitas Kerangka Manusia di OKU Selatan Terungkap dari Tato di Tubuhnya
OKU Selatan
7 jam
Wujudkan Lapas Bersih, Lapas di OKU Selatan Bersama TNI-Polri Gelar Razia di Blok Hunian
OKU Selatan
7 jam
Tingkatkan Keamanan Malam Akhir Pekan, Polsek Muaradua Gelar KRYD dan Amankan 7 Sepeda Motor Tanpa Kelengkapan
OKU Selatan
7 jam
Banyak sportcar beralih ke listrik, McLaren tetap pakai hybrid dan ICE
Otomotif
7 jam
BYD Tang L bakal debut global dengan nama Atto 8
Otomotif
7 jam
Aston Martin merambah bisnis apartemen mewah
Otomotif
7 jam
Kwaran Simpang Gelar GLORI IV dan GOSPEL II: Bentuk Generasi Pramuka Tangguh dan Berkarakter
OKU Selatan
9 jam
Berita Terpopuler
Sentimen Global Angkat Harga Bitcoin hingga Emas pada Awal Oktober 2025
Lifestyle
10 jam
Xiaomi 17 Pro & 17 Pro Max Resmi Meluncur, Bawa Layar Belakang AMOLED dan Kamera Leica
Teknologi
10 jam
Suzuki V-Strom SX 2025 Resmi Meluncur: Desain Lebih Sporty, Harga Mulai Rp 36 Jutaan
Otomotif
10 jam
Harga Game PC Anjlok! Epic Games Kasih Diskon Hingga 95%, Ini Daftarnya
Games
11 jam
Meriahkan FFWS Global Finals 2025 Jakarta, Free Fire Hadirkan Update Spesial Bertema Flame Arena
Games
11 jam
Mampukah AI Memahami Emosi Manusia Seperti Seorang Terapis?
Teknologi
10 jam
Berita Pilihan
Kwaran Simpang Gelar GLORI IV dan GOSPEL II: Bentuk Generasi Pramuka Tangguh dan Berkarakter
OKU Selatan
9 jam
OKU Timur Digegerkan Temuan Wanita Tewas Gantung Diri di Pohon Mangga
Sumsel
9 jam
OnePlus Pad Lite: Tablet Tipis dan Terjangkau untuk Hiburan Tanpa Bloatware
Teknologi
9 jam
Deretan Ponsel Terjangkau Terbaik 2025: Performa Andal, Harga Bersahabat
Teknologi
9 jam
Suzuki V-Strom SX 2025 Resmi Meluncur: Desain Lebih Sporty, Harga Mulai Rp 36 Jutaan
Otomotif
10 jam