Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Muba, Menteri Bahlil Pastikan Legalitas Rampung November 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, meninjau langsung lokasi sumur minyak olahan masyarakat di Desa Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Muba, Kamis (16/10). Kabar baiknya izin akan segera selesai, sehingga hasilnya bisa dijual ke Pertamina. -Foto: Dian/Sumeks.-
MUBA - Upaya melegalkan ribuan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menemukan titik terang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, SE., MM. turun langsung ke lapangan meninjau aktivitas pengolahan minyak rakyat di Dusun Napal Putih, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kamis (16/10/2025).
Kehadiran Menteri disambut antusias warga yang telah lama menanti kepastian hukum atas aktivitas penambangan minyak tradisional di wilayah mereka. Spanduk dukungan masyarakat bertebaran di sepanjang jalan menuju lokasi, menandakan besarnya harapan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Lendosis Palembang Ngaku Didatangi Arwah Korban
BACA JUGA:Viral Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswa Unsri, Unit PPA Polres Ogan Ilir Gerak Cepat
Dukungan Warga untuk Legalisasi Sumur Minyak
Masyarakat Desa Mekar Sari mengaku lega atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas antara rakyat dengan Pertamina.
“Selama ini kami menjual minyak hasil olahan sendiri tanpa kepastian hukum. Sekarang, dengan adanya aturan ini, kami bisa bekerja sama dengan Pertamina secara resmi,” ungkap Jumaraso, salah satu warga.
Ia berharap, setelah dilegalkan, harga jual minyak ke Pertamina bisa lebih baik dibanding sistem manual yang selama ini berlaku. “Sekarang dijual Rp1,25 juta per drum. Semoga nanti bisa lebih tinggi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Joko Mulyo, penambang lokal yang merasa bangga dan lega dengan kebijakan baru pemerintah. “Kami bisa bekerja tanpa rasa takut lagi. Tidak khawatir dikejar karena aktivitas kami kini diakui,” katanya.
Sementara itu, Anita Bakti, warga lainnya, turut mengucap syukur. “Kalau sudah dilegalkan, kami bisa bekerja dengan tenang. Tidak takut lagi ditertibkan, dan lapangan kerja jadi terbuka lebar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dibacok Bertubi-tubi di Jalan Sawah, Petani Empat Lawang Luka Parah
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Hadiahi Umrah Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang Taat
Bahlil: Rakyat Harus Aman, Ekonomi Berjalan, dan Lingkungan Terjaga
Dalam kunjungannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur rakyat merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat kecil tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Saya orang kampung juga, jadi saya tahu bagaimana beratnya perjuangan rakyat. Sekarang saatnya rakyat bisa menambang minyak dengan tenang, legal, dan aman,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, izin pengelolaan akan diberikan kepada koperasi dan pelaku UMKM lokal, agar hasil produksi bisa langsung dijual ke Pertamina dengan standar keamanan yang ketat.