Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Terungkap, Permintaan Nota Kosong Jadi Bukti Baru Kasus Korupsi Disperindag PALI

Saksi Beberkan Permintaan Nota Kosong, Indikasi Korupsi Markup Kegiatan Disperindag PALI Mulai Terkuak. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

BACA JUGA:Dinas PPA OKU Selatan Ingatkan Dapur MBG Jaga Keselamatan Anak Saat Distribusi

Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dua terdakwa, Brisvo dan Muhtanzi, diduga kuat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar dari total pagu anggaran Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri masyarakat, di mana ditemukan sejumlah kejanggalan seperti markup harga, belanja fiktif, dan kegiatan palsu.

Beberapa kegiatan yang dilaporkan tetapi diduga tidak pernah dilaksanakan antara lain pelatihan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga pengadaan alat tulis kantor, biaya publikasi, dan honor narasumber tanpa prosedur resmi.

“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” tegas JPU dalam sidang sebelumnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik markup dan penyimpangan anggaran tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan