Demi Hidupi Ibu dan Adik, Remaja di Ogan Ilir Nekat Edarkan Narkoba

Tersangka pengedar narkoba, diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang remaja berinisial KV, 18 tahun, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 28 April 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka.
BACA JUGA:Lahan Gambut Kembali Terbakar, Tim Gabungan Hadang Api Agar Tak Meluas
BACA JUGA:Usai Dilantik Gaji 3.932 ASN Kota Palembang Langsung Cair, TPP Menyusul
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,13 gram, serta sejumlah alat terkait, seperti pipet skop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, dan handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, menyatakan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA:Progres Capai 56 Persen, Menteri PU Dorong Percepatan Proyek Tol Palembang–Betung
BACA JUGA:Pasar Tanjung Raja Becek dan Kumuh, DPRD Ogan Ilir Minta Penataan Ulang
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah-langkah seperti pengambilan urine, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan pengembangan kasus terhadap pelaku lain juga sudah dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:NasDem Sumsel Catat Tren Positif, Raih Kursi Strategis di Pileg 2024
BACA JUGA:Bukan Sekadar Tuan Rumah, Sumsel Siap Harumkan Nama di Ajang Pornas dan Fornas 2025