PN Palembang: Tidak Ada Sanksi untuk Jaksa dalam Kasus Romli, Pemberitaan Keliru

Koordinator Juri Bicara PN Palembang Raden Zaenal Arif SH MH (Kiri). -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya sanksi terhadap dua jaksa dalam perkara pidana pembunuhan atas nama terdakwa Romli bin Sofyan.
Melalui Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal, SH, MH, dijelaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan tidak berasal dari sumber resmi pengadilan.
“Perlu diluruskan, bahwa sanksi internal terhadap jaksa yang dimaksud bukan terkait perkara Romli bin Sofyan dengan nomor perkara 1531/Pid.B/2024/PN.Plg, melainkan perkara atas nama Redo Irawan bin Suhardi dan Ade Arya bin Suhardi dengan nomor perkara 1542/Pid.B/2024/PN.Plg,” jelas Zaenal dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Massa Aksi Penuhi Halaman Gedung DPRD Sumsel
BACA JUGA:Hari Buruh, Gubernur Herman Deru Janji Teken Pergub Upah Sektoral dalam 1 Minggu
Kekeliruan Penulisan Tuntutan, Bukan Sanksi atas Kasus Romli
Menurut Zaenal, dalam perkara Redo Irawan dan Ade Arya, terjadi kesalahan teknis saat pembacaan tuntutan oleh jaksa pengganti karena jaksa utama berhalangan hadir. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 14 April 2025, jaksa menyebutkan hukuman 2,6 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP, padahal maksud sebenarnya adalah 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Eduward, saat itu langsung menghentikan pembacaan tuntutan dan menanyakan ulang kepada jaksa hingga tiga kali. Namun jaksa tetap menyatakan tuntutan itu benar, hingga kemudian diketahui bahwa terjadi kesalahan penulisan angka dalam dokumen tuntutan.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang Saksi Pilkada
BACA JUGA:Chandra Menang, Karyono Gugat! Muswil PBB Sumsel Memanas
“Kesalahan itu telah dikoreksi oleh pihak kejaksaan secara langsung dalam sidang Replik sebelum vonis dijatuhkan,” terang Zaenal.
Putusan Sudah Inkrah, Media Diminta Rujuk Sumber Resmi
Pada 30 April 2025, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Redo Irawan dan Ade Arya, berdasarkan dakwaan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut, dan perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
BACA JUGA:Alkes Kurang, DPRD OKI Minta Pemerintah Daerah Tindak Lanjuti Kebutuhan RS Tugu Jaya