Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Massa Aksi Penuhi Halaman Gedung DPRD Sumsel

Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Massa Aksi Penuhi Halaman Gedung DPRD Sumsel. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan memadati halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (1/5/2025), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Mereka menyuarakan berbagai tuntutan yang berkaitan dengan keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Aliansi serikat buruh yang tergabung dalam aksi ini antara lain berasal dari KSBSI, FSB Nikeuba, FSB Kamiparho, FSB Kikes, KPBI, SB SRI, SERBUK, FSP2KI, SP PLN Indonesia, KASBI, FBPI, KSPSI Jumhur, FSPPP, FSP RTMM, hingga Gepbuk (Gerakan Peduli Buruh untuk Keadilan) Sumsel.
Massa aksi melakukan long march dari kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) menuju simpang lima DPRD Sumsel. Dengan tertib namun penuh semangat, mereka menyampaikan orasi dan tuntutan secara bergantian, menyuarakan isu-isu ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari keadilan.
“Kami tidak sedang merayakan, tetapi mengingatkan pemerintah atas ketidakadilan yang masih dirasakan oleh buruh,” ujar Hermawan, Koordinator Aksi.
BACA JUGA:Hari Buruh, Gubernur Herman Deru Janji Teken Pergub Upah Sektoral dalam 1 Minggu
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang Saksi Pilkada
Tuntutan Buruh: Revisi UMSP hingga Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Salah satu fokus utama dalam aksi ini adalah revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel. Massa menilai UMSP yang berlaku saat ini tidak adil dan meminta pemerintah merevisi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Selain itu, buruh mendesak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kesejahteraan buruh formal dan informal secara menyeluruh, agar pengusaha dan pekerja sama-sama terlindungi.
Dalam orasinya, Hermawan juga menyampaikan tuntutan agar dibentuknya Desk Ketenagakerjaan di Polda Sumsel, guna mempermudah penyelesaian kasus pelanggaran hak-hak pekerja.
BACA JUGA:Chandra Menang, Karyono Gugat! Muswil PBB Sumsel Memanas
BACA JUGA:Alkes Kurang, DPRD OKI Minta Pemerintah Daerah Tindak Lanjuti Kebutuhan RS Tugu Jaya
“Jika ada oknum pengusaha yang melanggar hak pekerja, harus ditindak tegas. Demikian pula dengan pegawai pengawas atau PPNS Disnakertrans yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan, harus diberi sanksi hingga pencopotan jabatan,” tegasnya.
Mereka juga menuntut penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak normatif yang selama ini terbengkalai, serta meminta agar pengawasan ketenagakerjaan dilakukan secara serius dan profesional.