Presiden Dukung Segera Pengesahan RUU Perampasan Aset

--
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Presiden, ini menjadi salah satu langkah melawan para koruptor di tanah air yang masih suka mengeruk kekayaan negara.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung. Enak aja udah nyolong ngga mau kembalikan aset, gue tarik ajalah itu. Setuju?" ujar Presiden di Peringatan Hari Buruh 1 May di Kawasan Silang Monas, Kamis (1/5/2025).
"Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor? Nanti lo dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas lho," kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden mengaku heran dengan aksi penyampaikan aspirasi di indonesia. "Ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran," ujarnya.
Presiden mengatakan, nanti, jika Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sudah dibentuk, maka penghapusan outsourcing diatur oleh mereka. Namun, Presiden mengatakan, penghapusan outsourcing juga harus bersifat realistis.
"Kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja," ucap Presiden.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan enam tuntutan utama buruh di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, para buruh berharap pemerintah dapat menghapus sistem outsourcing.
Kedua, buruh berharap Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera dibentuk. Tuntutan ketiga, buruh berharap pemerintah memperhatikan masalah upah yang layak.
Keempat, para buruh meminta pemerintah segera membentuk atau merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Mereka ingin UU Ketenagakerjaan yang baru dibentuk jauh dari kaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kelima, para buruh meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlingdungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, RUU tersebut sangat penting untuk melindungi para buruh.
Keenam, buruh meminta pemerintah untuk memberantas korupsi. Salah satunya dengan segerah mengesahkannya Undang-Undang perampasan aset.