Kasus Tawuran Berdarah di Palembang Masuk Persidangan

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH. -Foto: Ist.-
Pada tahap awal, Pengadilan Negeri Palembang sempat mengabulkan upaya diversi terhadap AGR, mengingat ia masih berstatus anak di bawah umur. Diversi biasanya diterapkan untuk perkara ringan, namun dalam kasus ini, keputusan tersebut menimbulkan polemik.
Publik menilai diversi tidak tepat diterapkan, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan tergolong berat dan mengakibatkan hilangnya nyawa. Atas dasar itu, Kejari Palembang segera mengajukan verzet ke PT Palembang.
Dalam pengajuan verzet, Kejari menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat diversi karena tingkat kekerasannya yang tinggi.
BACA JUGA:MilkLife Soccer Challenge 2025: Tim HydroPlus Strikers U-14 Tampil Hebat di JSSL Singapore
BACA JUGA:Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun
Persidangan Berlanjut, Kejari Pastikan Kawal Ketat
Dengan dikabulkannya verzet, jalur persidangan terhadap AGR resmi dibuka kembali. Kejari Palembang berkomitmen mengawal jalannya sidang hingga tuntas.
"Kami berkomitmen mengawal kasus ini dengan maksimal, demi menegakkan keadilan untuk keluarga korban dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Hutamrin.
Masyarakat Palembang kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. Sidang terhadap AGR akan menjadi momen penting dalam perjalanan panjang penegakan hukum atas tragedi tawuran yang sempat mengguncang kota ini.