KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sebuah mobil bermerk Mercedens Benz Ridwan Kamil. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil merek Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil. Penyitaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Informasi terakhir, kendaraan yang disita adalah mobil bermerk Mercy atau Mercedes," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4/2025).
Meski telah disita, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK karena saat ini masih berada di bengkel.
Selain mobil, KPK juga menyita sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil. Motor tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ridwan Kamil. Kini, motor berwarna hitam dengan aksen garis emas itu, yang dilengkapi saddle bag di sisi kanan dan kiri, sudah diamankan di Rupbasan KPK.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Periksa Kesehatan Gigi Siswa SD
BACA JUGA:Ikuti Kompetisi Penyuluh Agama Award, Kemenag OKUS Minta Support Ketua DPRD
Sebelumnya, pada 15–16 April 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon, yang menghasilkan penyitaan empat unit kendaraan lain, yakni satu unit Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan motor Yamaha XMAX.
"Penyitaan ini meliputi 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Toyota Avanza, dan 1 unit Yamaha XMAX," ujar Tessa saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/4/2025).
Sebagaimana diketahui, pada 27 Februari 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait iklan di Bank BJB untuk tahun anggaran 2019–2024. Kelimanya berasal dari kalangan swasta, dan tindakan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
BACA JUGA:UPT SMPN 02 Buay Pemaca Gelar Lomba Senam Anak Indonesia Hebat
BACA JUGA:Truck Gagal Menanjak di Martapura, Tabrak Dua Motor: Satu Tewas, Satu Kritis
Menurut KPK, dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Meski para tersangka belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Resep Brownies Lembut dan Lezat, Mudah Dibuat di Rumah