Sudah ada tersangka baru, kasus batik PMD Sumsel Jilid II dipastikan bergulir

--
Palembang - Setelah menghukum tiga terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel dan berstatus incracht jilid pertama, penyidik bidang pidsus Kejari Palembang memastikan terus bergulir dengan segera merampungkan kasus PMD jilid kedua
Berdasarkan Informasi yang dihimpun sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru berinisial W pada perkara tersebut, namun saja belum diekspose atau diumumkan ke masyarakat dan media massa mengingat kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut guna menjerat tersangka lainnya.
Sebelumnya di dalam perkara korupsi pengadaan Batik PMD Sumsel ini, di persidangan terdapat fakta jika ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak pihak. Ini diungkapkan oleh para saksi yang hadir dan keterangan para terdakwa di dalam persidangan.
Selain itu dalam putusan para terdakwa sebelumnya, oleh majelis hakim barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk kepentingan perkara lainnya.
"Benar masih bergulir, sedang kita kerjakan, tunggu saja nanti infonya," kata Kasipidsus Kejari Palembang Arjansyah melalui Kasubsi Intelijen Fahri, Jumat.
Tiga terdakwa sebelumnya antara lain, Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa kedua yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU kejari Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.