Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Memanas

Pengacara terlapor oknum dokter Assc Prof Bennadi Hay SH MH, dan Redho Junaidi SH MH salah satu pengacara korban. -Foto: dokumen/sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MY terhadap istri pasien, T, semakin memanas.

Saling adu argumen dan pertukaran pendapat terjadi antara tim kuasa hukum korban dan tim kuasa hukum terduga pelaku yang saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Sumsel.

Dari berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun pada Rabu, 6 Maret 2024, pihak tim kuasa hukum korban T mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka.

Redho Junaidi SH MH, salah satu tim kuasa hukum korban, mengklaim bahwa saat ini alat bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka. "Maka dari itu, seharusnya penyidik segera menetapkan tersangkanya," tegas Redho dalam pesan singkatnya.

Pendapat serupa juga diutarakan oleh tim kuasa hukum korban lainnya, yakni Febriansyah, yang bahkan meminta dukungan netizen untuk terus mengawal kasus ini.

Febriansyah khawatir bahwa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik akan berhenti ditengah jalan.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Lakukan Koordinasi Lebih Awal Pelakaanan SRGF

BACA JUGA:Dinkes Lakukan Pengawasan Praktek Nakes

Ia mengingatkan bahwa korban T hanyalah orang biasa, berbanding terbalik dengan terlapor yang merupakan seorang dokter spesialis ortopedi di sebuah rumah sakit di Jakabaring.

Oleh karena itu, ia meminta dukungan agar masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini.

Namun, kuasa hukum terlapor, Bennadi, menyarankan agar pihak tim kuasa hukum korban tidak berspekulasi tanpa bukti yang kuat.

Ia menegaskan bahwa dalam menangani suatu perkara, terutama kasus kliennya, pembuktian yang kuat diperlukan.

"Jangan menjudge ya, persoalan ini kita harus punya pembuktian terlebih dahulu," ujar Assoc Prof Bennadi Hay SH MH, pengacara terlapor, seperti dikutip dari laman kilat.com.

Bennadi juga menambahkan bahwa semua pihak sebaiknya menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang dan mempercayakan pada pihak berwenang untuk menilai dan menentukan langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Tegur Motor Tak Kenakan Plat

BACA JUGA:14 Tahun Sandang Disabilitas, Ridho Belum Dapat Perhatian Pemerintah

Sebelumnya, MY, seorang dokter spesialis ortopedi, diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap istri pasien yang sedang ditanganinya.

Kejadian ini bermula saat T disuntik oleh MY dan kemudian merasa pusing hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi setengah sadar, T menemukan pakaian dalamnya terbuka dan menyaksikan MY dalam keadaan yang tak wajar.

Akibatnya, T melaporkan kejadian ini ke Subdit PPA Polda Sumsel. Rumah sakit tempat MY bekerja telah memberikan sanksi dan memecatnya, sementara proses hukum masih berlanjut di kepolisian. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan