KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat terkait Kasus BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal diperiksa dalam waktu dekat ini. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyelidikan terhadap proyek pengadaan iklan yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).

BACA JUGA:Kapolsek Muaradua Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Miskin

BACA JUGA:Camat Banding Agung Monitoring Pelayanan Cek Kesehatan Gratis di Pustu

Asep menjelaskan bahwa sebelum pemanggilan dilakukan, penyidik harus lebih dulu merampungkan daftar pertanyaan berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi lain. Hal ini dilakukan untuk menggali informasi secara mendalam dan terstruktur dari Ridwan Kamil yang saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat juga menjabat sebagai Komisaris Bank BJB.

“Dari keterangan para saksi, akan kami gali informasi yang relevan dan nantinya dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Satgas KPK sekaligus Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan besar dilakukan setelah perayaan Idulfitri 2025. Sebelumnya, penyidik akan lebih dulu memeriksa saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor yang terkait dalam pengadaan proyek iklan tersebut.

“Setelah pemeriksaan saksi dari internal BJB dan pihak swasta rampung, Pak Ridwan Kamil akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan,” ungkap Budi, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA:Pemda OKUS Lakukan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

BACA JUGA:Pastikan Progres Pembangunan Berjalan, Bupati Abusama SH Kunjungi Bendungan Waduk Tiga Dihaji

Dalam kasus ini, lima orang dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengendali dari sejumlah agensi periklanan, yaitu Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Kelima tersangka diduga telah melakukan praktik mark up dalam proyek pengadaan iklan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk kepentingan non-budgeter.

Meski belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan masa cegah sesuai kebutuhan penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan