Pemkab OKU Timur dan Kejari OKU Timur Sepakati Kerjasama

Pemkab OKU TImur dan Kejari kerjasama Mou Bidang Datun di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Senin, 4 Maret 2024. -Foto: OKU Timur Pos.-

OKU TIMUR, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur sepakat menjalin kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Pemkab OKU Timur dan Kejari OKU Timur, serta bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T, menyatakan bahwa kerjasama ini penting untuk menciptakan sinergitas dan saling membantu antara Pemkab dan Kejari OKU Timur.

Tujuan dari MoU ini adalah untuk memperkuat hubungan antara kedua pihak dalam mencapai tujuan bersama.

BACA JUGA:DPW Dinas Pendidikan Berikan Santunan ke Siswa

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar MTQ Tingkat Kabupaten

Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian Kejaksaan Negeri terutama terkait program percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara.

MoU ini diharapkan dapat menjadi pondasi untuk membangun kerjasama yang lebih baik antara Pemkab dan Kejari OKU Timur.

Beberapa kegiatan yang diusulkan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

BACA JUGA:Blusukan, Kapolsek BSA Peduli Warga Bantu Sembako

BACA JUGA:Dinas Perikanan Tabur 200 Benih Ikan Lele

Kejari OKU Timur juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab OKU Timur atas fasilitas yang diberikan, serta memberikan apresiasi kepada aparat Desa yang membantu dalam memberikan data yang akurat terkait program percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak.

Program tersebut telah mencapai pencapaian sebanyak 3.433 Kartu Identitas Anak (KIA) dan 42 Akta Lahir.

Meskipun demikian, masih ada program pemerintah lainnya yang belum terlaksana, dan Kejari berharap agar terjadi kolaborasi dengan dinas dan badan terkait untuk menjalankan program tersebut dengan baik. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan