Polisi Bongkar Rekayasa Perampokan BRILink Rp297 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan dan Pacarnya

Pasangan kekasih yang merupakan penjaga counter agen BRILink Rahman, ditetapkan tersangka atas kasus perampokan yang terjadi pada Senin malam, 14 April 2025. -Foto: Ist.-

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus dugaan perampokan di sebuah counter BRILink di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang semula dilaporkan sebagai tindak kriminal, akhirnya terungkap sebagai rekayasa. Dua orang, termasuk pegawai BRILink sendiri, justru menjadi tersangka dalam penggelapan uang perusahaan sebesar Rp297 juta.

Pelaku utama, Siti Fatimah (21), awalnya mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat bertugas di counter BRILink milik Abdurrahman Bin Bustomi (34). Ia melaporkan bahwa insiden terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 21.25 WIB, saat terjadi pemadaman listrik di area Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Tuntaskan Pemusnahan Surat Suara Rusak Jelang PSU

BACA JUGA:Polres Lahat Kirim 65 Anggota untuk Kawal PSU Pilkada Empat Lawang

Dalam laporannya, Siti menyebut seorang pelaku tak dikenal masuk ke ruko, memukulnya dengan kayu, lalu kabur membawa koper berisi uang tunai. Namun penyelidikan mendalam yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dibantu Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membongkar kebohongan tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, termasuk analisa rekaman CCTV dan interogasi, terbukti bahwa peristiwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Siti bersama kekasihnya, Nur Kholis (22).

“Siti Fatimah akhirnya mengaku telah mengirim uang milik pemilik BRILink ke rekening atas nama Zefri. Totalnya mencapai Rp297 juta, dan uang itu digunakan untuk investasi bodong di aplikasi Aspire,” ungkap AKP Zahirin.

BACA JUGA:Tingkatkan KemananJelang PSU, 18 Personil Polsek dan Brimob Sisir Jalan Utama

BACA JUGA:Uzbekistan dan Arab Saudi ke Final Piala Asia U-17 2025

Menurut keterangan, Siti nekat melakukan aksi tersebut karena panik dan merasa bersalah telah menyalahgunakan dana tempat ia bekerja. Ia pun merekayasa kejadian agar seolah-olah uang hilang akibat perampokan, bukan karena ulahnya sendiri.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp120.000, sebuah tas koper, tas jinjing, kayu sepanjang 30 cm yang digunakan untuk membuat luka rekayasa, dan satu unit handphone Poco C65 milik pelaku.

BACA JUGA:Siap Tempur di Liga 4 Nasional, PS Palembang Usung Misi 8 Besar

BACA JUGA:Di Tengah Perang Dagang, Hubungan Ekonomi RI dan China Menguat

Kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan, dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih menelusuri aliran dana ke aplikasi Aspire serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan investasi ilegal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan