Usai Kasus RS Hasan Sadikin, IDI Tuntut Evaluasi SOP Rumah Sakit Pendidikan

Pelaku kekekrasan seksual PPDS Unpad di RSHS. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) periode 2025–2028, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes, menegaskan sikap tegas organisasi terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran, menyusul mencuatnya kembali kasus yang melibatkan peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan seorang residen PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung, yang diduga melakukan pelecehan terhadap dua pasien dan satu anak pasien. Kasus ini memperparah kekhawatiran publik, setelah sebelumnya seorang residen PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) meninggal dunia di RSUP Dr. Kariadi Semarang karena diduga menjadi korban perundungan senior.
“IDI tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. Itu murni kriminal,” tegas Slamet dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
BACA JUGA:Imbas Tarif Dagang Trump, Harga Emas Melonjak Naik
BACA JUGA:Bersahabat dengan Robot: Pandangan Unik Jepang terhadap Otomatisasi
IDI Desak Pengawasan dan Evaluasi Jam Kerja Residen
Slamet menyoroti lemahnya pengawasan di rumah sakit pendidikan dan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih aktif mengontrol pelaksanaan program pendidikan spesialis.
“Nomor satu adalah pengawasan harus ditingkatkan, terutama oleh Kementerian Kesehatan sebagai pemilik rumah sakit pendidikan,” ujarnya.
Slamet juga menyoroti jam kerja residen yang dianggap terlalu berat. Saat ini, beban kerja residen bisa mencapai 80 jam per minggu, jauh di atas standar praktik negara lain seperti Eropa yang hanya menetapkan 40–50 jam per minggu.
“Kalau tidak salah ada surat edaran Dirjen itu 80 jam (per minggu). Itu terlalu banyak,” jelasnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Audiensikan Program ke Bupati OKUS
BACA JUGA:Puskesmas Banding Agung Berikan Pemeriksaan Kesehatan PNS dan Pemerintah Desa
SOP Harus Ketat, Pemeriksaan Pasien Tidak Boleh Sendirian
Dalam kasus terbaru di RS Hasan Sadikin, Slamet mengkritik longgarnya penerapan standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan bahwa dokter, termasuk residen, tidak boleh memeriksa pasien sendirian, melainkan harus didampingi oleh perawat atau tenaga medis lain.