Mantan Bupati dan 2 Pejabat Aktif OKU Timur Dipanggil Kejaksaan
Proyek jalan simpang Keromongan -Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur terus berlanjut. -Foto: Arman Jaya/Palpres.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Permasalahan terkait proyek Jalan Simpang Keromongan-Bandara di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, terus berlanjut dengan pemanggilan beberapa pejabat oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Proyek jalan senilai Rp34,9 miliar, yang merupakan bagian dari program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019, menimbulkan polemik karena adanya tuntutan ganti rugi dari pemilik lahan yang terkena dampak proyek tersebut.
Pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tiga pejabat yang dianggap berperan dalam proyek ini dipanggil oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Mereka adalah mantan Bupati OKU Timur, H Kholid Mawardi, Sekretaris Daerah OKU Timur, H Jumadi, S.Sos, dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda.
Mantan Bupati OKU Timur, H Kholid Mawardi, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan kesiapannya memberikan keterangan terkait proyek jalan tersebut.
Menurutnya, proyek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diinisiasi berdasarkan proposal masyarakat setempat yang diusulkan melalui aparat desa dan disampaikan ke Pemerintah Daerah.
"Dulu jalan itu hanya setapak, warga meminta untuk dibangun jalan melalui proposal ke Pemda," kata Kholid.
BACA JUGA:Seberangi Sungai, Remaja SMA Hanyut Terbawa Arus
BACA JUGA:Posko Damkarmat Banding di Kunjungi Siswa TK
Dia menegaskan bahwa saat pembangunan jalan tidak ada permasalahan, dan warga setempat bahkan senang dengan adanya pembangunan tersebut karena nilai kebun mereka meningkat.
Kholid menjelaskan bahwa pembangunan jalan tersebut dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat setempat yang diusulkan melalui proposal. Dana dari Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) diberikan ke Pemda OKU Timur untuk membangun jalan tersebut.
"Saat pembangunan tidak ada permasalahan sampai selesai, entah kenapa tiba-tiba sekarang ini ada persoalan pengaduan dari beberapa warga pemilik tanah minta ganti rugi," ujarnya.
Mantan Bupati OKU Timur ini menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada pihak kejaksaan dan menegaskan bahwa proyek tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat setempat melalui proposal yang diajukan oleh aparat desa.
BACA JUGA:Blusukan, Polsek Kisting Sampaikan Larangan Karhutla
BACA JUGA:Sekda Minta OPD Lengkapi Dokumen LKJIP
"Saya akan datang dan akan memberikan kejelasan sebenarnya kepada pihak kejaksaan kalau proyek itu memang tidak ada ganti rugi, karena memang jalan itu dibangun sesuai keinginan masyarakat melalui proposal yang disampaikan aparat desa sebagai perwakilan warga yang setuju tanah mereka dibangun jalan," tutup Kholid.
Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, SH, membenarkan adanya pemanggilan tiga pejabat tersebut, namun, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
"Iya, ada pemanggilan hari ini, benar tiga pejabat tersebut dipanggil hanya untuk diminta keterangan terkait persoalan proyek jalan tersebut. Untuk keterangan selanjutnya, kami belum bisa memberikan informasi," ungkapnya. (seg)