Sekda Minta OPD Lengkapi Dokumen LKJIP
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan saat memimpin Rapat Klarifikasi Pengumpulan Dokumen Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Tahun 2023, pada Jumat 01 Maret 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna Klarifikasi Pengumpulan Dokumen Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Tahun 2023 Pada beberapa OPD di Lingkungan Pemkab OKU Selatan, Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP., M.M meminta OPD untuk bekerjasama semaksimal mungkin dalam mencapai target dengan berkoordinasi melengkapi data dan dokumen tersebut.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan saat memimpin Rapat Klarifikasi Pengumpulan Dokumen Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Tahun 2023, Jumat pada Jumat 01 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berikan Fogging Gratis
BACA JUGA:Penyakit DBD di Banyuasin Meningkat
Dikatakannya, LKJIP yang disusun ini sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan atas penggunaan anggaran dan menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Sebagaimana ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo. Peraturan Menteri Negara PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Polda Naikkan Kasus Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Kelelahan Bertugas, Ketua KPPS Dilarikan ke Rumah Sakit
"Untuk mencapai itu semua diperlukannya kerjasama dan koordinasi yang baik antar OPD agar apa yang ditargetkan dapat tercapai," imbuhnya.
Dimana, untuk Tahun 2024 ini kita harus benar-benar memastikan Kinerja semaksimal mungkin untuk menuju lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya," tandasnya. (Dal)