Dua Orang WBP Lapas Muaradua Terima Remisi Bebas

Sebanyak 256 warga binaan Lapas Kelas IIB Muaradua menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan. -
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dalam rangka memperingati Hari Raya anyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan berikan remisi kepada Warga Binaan Permayarakatan (WBP). Jumat, 28 Maret 2025.
Diketahui, WBP yang menerima remisi itu sendiri sesuai dengan yang tertera dalam Nomor : PAS-521.PK.05.04 TAHUN 2025 sebanyak 256 Orang WBP.
BACA JUGA:Sejarah dan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu
BACA JUGA:Bukti Lebaran 2025 Lesu: Pemudik Turun, Penukaran Uang Sedikit
Dari jumlah itu, dapat dirincikan engan rincian Remisi Khusus (RK-I): 253 dan RK II : 3 dengan Ketentuan, sedangkan 2 orang menerima remisi langsung bebas alias pulang, dan 1 orang WBP masih menjalani Subsider.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Lapas Muaradua Hero Sulistiyono, saat dikonfirmasi. Sabtu, 28 Maret 2025.
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg dan Non-Subsidi di Agen-Pengecer, Berlaku 29 Maret 2025
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Kawal Operasi Pasar LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Lancar dan Tepat Sasaran
Dirinya menyampaikan bahwa remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
"Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan di Lapas," ujarnya.
BACA JUGA:Apakah Diskon Token Listrik Bakal Digelar Lagi? Ini Penjelasan PLN
Tak lupa, kami pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan yang telah melaksanakan tugas dengan baik di tengah keterbatasan untuk dapat membagikan Remisi Kepada Warga Binaan.
"WBP yang menerima remisi ini yang sudah menjalani masa tahanan dengan baik, sudah memenuhi syarat dan ketentuan, sehingga mereka berhak menerima remisi ini," tandasnya. (Dal)