Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker Lakukan Peninjauan Sekitar DAS

Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
JAKARTA HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh satuan kerja (Satker), termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di tingkat provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota, untuk melakukan peninjauan terhadap wilayah yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencari solusi guna mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di berbagai daerah.
"Saya menginstruksikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen), mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), hingga Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), agar mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Kantah dan Kanwil yang wilayahnya dilintasi sungai yang menjadi penyebab banjir. Ini terutama untuk daerah-daerah rawan seperti Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lainnya," tegas Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Menurutnya, peninjauan ini sangat penting sebagai dasar perencanaan dalam menangani permasalahan sempadan sungai. "Kawasan sempadan sungai harus diteliti dengan cermat. Jika ada bidang tanah yang sudah memiliki alas hak namun berpotensi mengganggu aliran sungai, maka perlu dipertimbangkan untuk ditinjau ulang dan, jika memungkinkan, dibatalkan. Kita harus memastikan normalisasi sempadan sungai dilakukan secepatnya," jelasnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga meminta Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk melakukan kajian mendalam terkait beberapa kawasan strategis. Wilayah yang menjadi fokus kajian meliputi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), serta kawasan Semarang-Demak.
"Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ditinjau lebih lanjut. Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), kementerian harus terlibat dalam tahap Persetujuan Substansi (Persub) guna memastikan aspek lingkungan dan tata ruang benar-benar dipertimbangkan," tambahnya.
Rapim kali ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (rel)