Sempat Mangkir, Mantan Wawako Palembang Penuhi Panggilan Penyidik

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat memenuhi panggilan penyidikan terkait kasus korupsi dana hibah PMI. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah sempat tidak memenuhi panggilan pertama, mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, akhirnya menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa, 25 Maret 2025. Fitrianti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang selama periode 2020-2023.
Fitrianti, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, tiba di Kantor Kejari Palembang sekitar pukul 12.45 WIB. Mengenakan pakaian serba putih, ia tampak tenang saat memasuki gedung pemeriksaan. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, ia langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Beraksi di Jalan Sudirman Palembang, 2 Pelaku Begal Nyaris Tewas Diamuk Massa
BACA JUGA:Kemkomdigi Bongkar Aksi Penipuan Fake BTS, 2 WNA Tiongkok Ditangkap
Suami Tidak Hadir dalam Pemeriksaan
Menariknya, suami Fitrianti, Dedi Sipriyanto, yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, tidak terlihat mendampinginya. Dedi saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, sebuah posisi yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, baik Fitrianti maupun Dedi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan memiliki urusan keluarga dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH, membenarkan ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan pertama. “Pengacara mereka datang menemui kami dengan alasan adanya kepentingan keluarga dan meminta pemeriksaan dilakukan usai Lebaran,” ujarnya.
Meski demikian, kejaksaan tetap menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa ditunda begitu saja. “Jika setiap saksi menunda dengan alasan yang sama, tentu penyelidikan tidak akan berjalan. Oleh sebab itu, kami melayangkan pemanggilan kedua, dan hari ini Fitrianti memenuhi panggilan,” tegas Hutamrin.
BACA JUGA:2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Seumur Hidup
BACA JUGA:Dampak Kelangkaan Gas Elpiji, Ratusan Warga Bawa KTP Antri ke Pangkalan
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengolahan Darah
Kasus yang tengah diselidiki ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang. Biaya tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pengolahan darah yang kemudian diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, ada indikasi dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi guna mengungkap adanya potensi penyalahgunaan dana. Meski jumlah kerugian negara belum diumumkan secara resmi, sumber internal menyebut angka yang diduga mencapai miliaran rupiah.