KPU OKI Terima Surat Penahanan Komisioner Hadi Irawan

Muhammad Irsan. -Foto: Nisa.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengenai status penahanan salah satu komisionernya, Hadi Irawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI periode 2017-2018.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diteruskan ke KPU Sumatera Selatan (Sumsel) untuk selanjutnya dikirim ke KPU RI.
BACA JUGA:Jelang Laga Krusial vs Bahrain, 3 Pemain Timnas Indonesia Absen
BACA JUGA:Sriwijaya FC Fokus Pembinaan Pemain Muda, Coach AZ Jadi Kandidat Kuat
“Pengiriman surat ini bersifat pemberitahuan. Kami menunggu proses hukum selanjutnya karena status yang bersangkutan masih sebagai tersangka,” ujarnya.
Irsan menegaskan bahwa KPU OKI menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan, sejumlah komisioner KPU OKI telah menjenguk Hadi Irawan yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Eks Gubenur Bengkulu Segera Diadili
BACA JUGA:Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan
“Saat kami menjenguk, beliau dalam kondisi sehat dan terlihat tegar menghadapi persoalan ini. Semoga diberikan kekuatan,” tambahnya.
Meskipun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi saat Hadi Irawan masih menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI, ia telah menjadi komisioner KPU OKI selama lebih dari satu tahun terakhir.
BACA JUGA:WBP Khatam Al-Quran, Lapas Muaradua Gelar Syukuran
BACA JUGA:Kerusakan Jalan Provinsi Sumsel Semakin Parah Warga Tampal Sendiri
Terkait tugas yang ditinggalkan, Irsan menyebut bahwa posisi Hadi Irawan tidak akan diisi kembali mengingat tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai.