Kasus Korupsi Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Periksa Saksi Baru

Dua tersangka baru pengembangan penyidikan korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel. -Foto: Ist.-

Alex Rahman (staf pribadinya)

Firmansyah Putra (Kabid Disnakertrans Sumsel)

Harni Rayuni (perwakilan PT Dhiya Aneka Teknik)

Firmansyah Putra diduga berperan dalam mengoordinasikan aliran suap yang berkaitan dengan penerbitan izin dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

BACA JUGA:KPU OKI Lepas Logistik Pemilu Senilai Rp 212 Juta

BACA JUGA:Chelsea Siapkan Rp 3,1 Triliun untuk Boyong Rodrygo dan Endrick dari Real Madrid

Sementara itu, Harni Rayuni, yang merupakan perwakilan PT Dhiya Aneka Teknik, diduga bertindak sebagai pihak pemberi suap untuk memperlancar proses perizinan serta rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnakertrans Sumsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan