Kasus Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,4 Miliar

Kejari OKI terima serahan kerugian keuangan negara kasus Panwaslu Rp1,4 miliar. -Foto : Ist.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018. Dalam perkembangan terbaru, Kejari OKI menerima pengembalian uang negara sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Parit Purnomo, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka. "Pekan lalu, kami menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp400 juta dari salah satu tersangka, HI, yang menambah total pengembalian menjadi Rp1,4 miliar," ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Sawit Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi
BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Bupati Dalam Proyek di Dinas PUPR OKU
Parit menjelaskan bahwa meskipun ada pengembalian dana, hal ini tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. "Pengembalian uang menunjukkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Namun, proses hukum tetap berlanjut dan akan menjadi pertimbangan dalam persidangan," tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejari OKI terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun Inspektorat Kabupaten OKI, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.
BACA JUGA:Joncik-Arifa’i Optimistis Menang, Targetkan 70 Persen Dukungan di Tebing Tinggi
BACA JUGA:Masyarakat Ulu Musi Dukung HBA, Harapkan Sekolah Gratis
Dari hasil penyelidikan, Kejari OKI telah menetapkan empat tersangka, yakni:
M Fahrudin – Ketua Panwaslu OKI 2017-2018.
Tirta Arisandi – Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018.
HI – Anggota Panwaslu OKI 2017-2018, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU OKI 2024.
IH – Anggota Panwaslu OKI 2017-2018.