Kasus Korupsi Inspektorat Lahat: 2 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif di Inspektorat Lahat, Yunisa Rahman dan Yuniarti dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif di Inspektorat Lahat, Yunisa Rahman dan Yuniarti.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025). Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Oknum Bidan Pelaku Malpraktik Divonis Pidana 3 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:UT Palembang Cetak Rekor, Tahun Akademik 2024/2025 Ada 33.666 Mahasiswa
JPU menilai keduanya terbukti bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembelaan Pihak Terdakwa
Tim penasihat hukum Yunisa Rahman, Al Kosim, SH, menyatakan menghormati tuntutan tersebut, tetapi menilai masih ada ruang untuk pembelaan. Menurutnya, para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara secara tanggung renteng sebelum tuntutan dibacakan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kucurkan Rp32 Miliar untuk PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Pilkada 2024 Aman dan Kondusif, KPU Ogan Ilir Apresiasi Polres dengan Penghargaan
"Itu akan menjadi poin utama dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan kami sampaikan pada sidang 17 Maret 2025 mendatang," ujar Kosim, Selasa (11/3/2025).
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta mengembalikan kerugian negara sebagai faktor yang meringankan. Namun, perbuatan mereka tetap dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Warning Pejabat: Perbaiki Kinerja atau Dinonjobkan
BACA JUGA:6 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Hari Pertama All England 2025
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.