Larangan Total Truk Sumbu 3 Saat Mudik Lebaran 2025, Kecuali Pengangkut Sembako dan BBM

--

Jakarta – Pemerintah melarang total operasional truk sumbu tiga atau lebih selama masa arus mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan mulai berlaku pada 26 Maret 2025.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kendaraan yang nekat melintas akan diberhentikan di tempat.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Audiensi dengan Gubernur Sumsel Bahas Infrastruktur dan Ekonomi

BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Bandung, Pohon Tumbang Timpa Mobil di Beberapa Titik

BACA JUGA:Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Ditahan, Terjerat Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

"Ini sudah kita rumuskan dalam SKB. Mulai 26 Maret, truk sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi, kecuali yang mengangkut sembako seperti beras serta BBM," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Selain itu, larangan juga berlaku bagi truk sumbu dua yang mengangkut pasir, batu, dan material tambang lainnya.

"Walaupun sumbu dua, kalau membawa material tambang tetap dilarang," tambahnya.

 

Petugas akan bersiaga di titik-titik tertentu untuk memastikan aturan ini berjalan. "Jika ada yang tetap melintas, akan kami hentikan di tempat," tegas Ahmad Yani. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan