KPK Panggil Kepala BPKH dan Tiga Saksi Lain Terkait Korupsi Taspen Rp200 Miliar

KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini Soal Dugaan Korupsi Taspen. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Pada Kamis, 6 Maret 2025, tim penyidik memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Selain Fadlul, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni:
Andreana Manulang, karyawan Manulife
Nilwin Aldriansyah, Direktur PT Bahana Sekuritas
Agung Cahyadi Kusumo, mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama
BACA JUGA:Untuk Pembinaan, Lapas Kelas IIB Muaradua Giatkan Pengajian
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Tindak Lanjuti Tambang Galian Pasir Ilegal
Tessa belum mengungkapkan apakah para saksi hadir dalam pemeriksaan maupun materi yang akan didalami lebih lanjut. Namun, mereka diduga memiliki informasi penting terkait kasus yang sedang diusut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan ini dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," lanjutnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Penahanan Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari safe deposit box milik mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Barang yang disita meliputi 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah serta valuta asing (dolar AS dan Euro) senilai total Rp2,5 miliar.
Antonius sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto. Keduanya diduga melakukan manipulasi investasi PT Taspen dengan nilai Rp1 triliun yang ditempatkan dalam reksadana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT Insight Investment Management.
BACA JUGA:Sekda Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI