KONI Sumsel Bantah Tuduhan Korupsi, Siap Laporkan FSOSS atas Pencemaran Nama Baik

--
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan membantah tuduhan dugaan korupsi yang dilayangkan Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS) dan menyatakan siap menuntut balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, menegaskan bahwa tuduhan tersebut berpotensi menjadi fitnah apabila tidak terbukti.
Pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan FSOSS berdasarkan Pasal 27A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Jangan sampai nanti berbalik jadi fitnah dan dilaporkan balik jadi pencemaran nama baik," ujar Tubagus, Kamis (6/3/2025).
Tubagus menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi yang disampaikan FSOSS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih prematur.
Pasalnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Apple Resmi Umumkan MacBook Air M4, Hadir dengan Harga Lebih Murah
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Sampaikan Pidato Perdana, Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kota
BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus di Buay Sandang Aji, Pemkab OKU Selatan Bergerak Cepat
"Laporannya masih prematur, LPJ masih dalam proses di BPK. Tidak ada kewajiban bagi kami untuk memberikan laporan keuangan kepada Forum Silaturahmi," tambahnya.
Sebelumnya, FSOSS secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel ke Kejati Sumsel pada Rabu (5/3/2025).
Kuasa hukum FSOSS, Tito Dalkuci, menyebut pihaknya menemukan indikasi penyimpangan karena belum ada laporan pertanggungjawaban yang transparan.
"Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 dan dana bantuan dari pihak ketiga.
Hingga saat ini, dana tersebut belum dilaporkan secara transparan kepada anggota KONI," ujar Tito dalam konferensi pers.