Bahas Persiapan Remisi, Lapas Muaradua Terima Kunjungan BIN Sumsel

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan terima kunjungan kerja pihak Badan Intelijen Negara Sumsel. Rabu, 05 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan terima kunjungan kerja pihak Badan Intelijen Negara Sumsel. Rabu, 05 Maret 2025.
Kunjungan perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Sumatera Selatan itu sendiri dalam rangka koordinasi persiapan pengusulan remisi khusus Hari Raya Keagamaan Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengusulan remisi berjalan sesuai prosedur serta memperkuat sinergi antara Lapas Muaradua dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Berbaur Bersama Warga Buka Bersama
BACA JUGA:Personel Polsek BSA Bantu Warga Evakuasi Kendaraan Dijalan Longsor
Dalam pertemuan ini, Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengusulan remisi.
“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BIN Sumsel, sangat diperlukan agar pemberian remisi berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain membahas aspek teknis pengusulan remisi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi warga binaan sebagai salah satu indikator utama dalam pemberian remisi.
BACA JUGA:Waspadai Bencana di Musim Hujan, Bupati OKU Selatan Ajak Masyarakat Jaga Alam
WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Remisi khusus Hari Raya Keagamaan Islam diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga.
BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan, Bupati OKU Selatan Abusama SH Panggil ULP PLN Muaradua
BACA JUGA:Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan