Satlantas Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan meringkus Tersangka (TSK) tabrak lari di jalan raya Simpang, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang pada Minggu, 26 Januari 2025, sekira Pukul 05.40 Wib. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

BACA JUGA:Jumlah Pemain Call of Duty Turun di Steam, Namun Aktivitas Tetap Terdengar di Platform Lain

Sesuai dengan LP)A/02/2025/SPKT.SAT LANTAS/Polres OKU Selatan/Polda Sumsel Tanggal 26 Januari 2025 Tersangka berhasil diamankan.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat hingga mengakibatkan meninggal dunia pada saat kejadian.

Tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara," tegasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan