Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Sertipikat kepada Warga Kampung Nelayan Muara Angke

Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat. -Foto: Kementerian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/2/2025). Sertipikat dalam bentuk elektronik ini berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara, yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Alhamdulillah, sertipikat ini telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga. Meskipun berupa SHGB, tidak perlu khawatir karena tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat," ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan.
Solusi Pertanahan Melalui Skema HGB di Atas HPL
Nusron menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
"Negara hadir untuk melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, sementara aset kekayaan pemerintah provinsi tetap terjaga. Dengan skema ini, warga tetap memiliki hak atas tanah dengan kepastian hukum yang jelas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat 687 bidang tanah, yang terdiri dari:
587 bidang tanah telah terukur
100 bidang tanah masih dalam proses pengukuran
"Hari ini adalah langkah awal penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Untuk 100 bidang yang belum terukur, prosesnya masih berjalan. Kami berharap ke depan Menteri Nusron dapat kembali hadir untuk menyerahkan sertipikat kepada masyarakat," ujar Alen.
Turut hadir dalam acara ini Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Perwakilan Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis dan Forkopimda setempat juga turut menyaksikan penyerahan sertipikat ini.
Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke. (rel)