Sidang Korupsi Retrofit PLN, Ahli KPK Jelaskan Kerugian Negara Rp26,9 Miliar

Jaksa KPK Hadirkan Siswo Sujanto Ahli Kerugian Negara Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit PT PLN UIT Sumbagsel.- Foto: Ist.-
BACA JUGA:Manchester City dan Tottenham Berebut Tijjani Reijnders, AC Milan Tak Gentar
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang didakwa melakukan markup harga pengadaan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam adalah Bambang Anggono (General Manager PT PLN UIK Sumbagsel), Budi Widi Asmoro (Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Jaksa KPK menilai tindakan mereka telah memperkaya Nehemia Indrajaya sebesar Rp26,9 miliar.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.