Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci Kasus Korupsi Sarimuda
Jaksa KPK menyiapkan saksi-saksi kasus Sarimuda yang bakal dipanggil di antaranya para petinggi-petinggi atau pejabat di PT (SMS) yang berkaitan dengan perkara ini. -Foto: Fadli/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Majelis hakim Tipikor PN Palembang menolak eksepsi terdakwa Sarimuda dalam kasus korupsi angkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Sebagai respons, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersiap untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan.
Juru bicara KPK RI, Ali Fikri, menyampaikan melalui siaran pers bahwa jaksa KPK sedang menyusun pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi angkutan batubara PT SMS.
Saksi-saksi tersebut termasuk pejabat-pejabat di PT SMS yang berkaitan langsung dengan perkara ini.
BACA JUGA:Massa di Pengandonan OKU Tuntut Penghitungan Ulang
BACA JUGA:BPBD OKU Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
"Saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan selama proses persidangan di antaranya para pejabat di PT SMS," ujar Ali Fikri dalam siaran persnya.
Dalam dakwaan KPK RI, terdakwa Sarimuda, yang juga merupakan mantan Calon Wali Kota Palembang, diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan selama menjabat sebagai Direktur Utama PT SMS.
Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Meskipun terdakwa sempat mengajukan eksepsi yang ditolak, jaksa KPK RI tetap bersiap untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
BACA JUGA:Ketua PPS Desa Banu Ayu OKU Timur Meninggal Dunia
BACA JUGA:Dinas Damkar OKU Selatan Terima Kunjungan Damkarmat Provinsi
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan bukti dan klarifikasi yang mendukung dakwaan terhadap Sarimuda.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengangkutan batu bara di PT SMS. Terdakwa diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam pencalonan dirinya sebagai Calon Wali Kota Palembang.
Sarimuda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (seg)