Massa di Pengandonan OKU Tuntut Penghitungan Ulang
Pendukung salahsatu Caleg di OKU melakukan aksi damai di gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan, Minggu, 18 Februari 2024 untuk menuntut agar melakukan perhitungan ulang di salahsatu desa. -Foto: Humas Polres OKU-Eris-
PENINJAUAN, HARIAN OKU SELATAN - Sejumlah massa pendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi gudang logistik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peninjauan pada Minggu, 18 Februari 2024.
Massa yang melakukan aksi damai menuntut penghitungan ulang di Desa Kepayang, khususnya di TPS 01, TPS 03, dan TPS 07, dengan dugaan adanya kecurangan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, bersama Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Heri Feriawan, turut mendatangi gudang logistik PPK Peninjauan dalam upaya penanganan situasi.
BACA JUGA:BPBD OKU Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Ketua PPS Desa Banu Ayu OKU Timur Meninggal Dunia
Massa menyampaikan tuntutan mereka agar dilakukan penghitungan ulang, dengan janji menerima hasil apapun yang diperoleh setelah penghitungan ulang.
Kapolres mengingatkan massa untuk menjaga ketertiban selama proses penghitungan ulang di PPK.
Ia menjelaskan bahwa PPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan ulang, melainkan harus mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:Dinas Damkar OKU Selatan Terima Kunjungan Damkarmat Provinsi
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ditekan Mendagri Kendalikan Inflasi
Pihak kepolisian berperan sebagai penengah agar proses berjalan dengan aman dan damai.
Setelah melakukan komunikasi dan pertemuan di ruang camat, disepakati bahwa Caleg yang mengajukan tuntutan akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam waktu 5 hari.
Pihak Caleg diminta untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang valid untuk dilaporkan ke KPU, sesuai dengan aturan Pemilihan Umum tahun 2024.
Pihak KPU dan Bawaslu akan menilai apakah terdapat pelanggaran atau sikap tidak profesional dari panitia pelaksana, dan jika ada, sanksi disiplin akan diberlakukan.
Seluruh proses diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (seg)