Polisi Olah TKP Hotel Tempat Kades Rambang Kuang Berzina Dengan Istri Orang
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/0be67292fc510e17708418047e99e1a8.jpg)
Perbuatan zina yang dilakukan oknum Kades di Ogan Ilir dengan istri orang tersebut, dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Aparat kepolisian Polres Ogan Ilir tengah mengusut dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang.
Oknum Kades berinisial E diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita yang telah bersuami.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, perbuatan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin 2024 Sukses, Masuk 3 Besar Terbaik Nasional
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Wali Kota Palembang Diminta Tunjuk Pejabat Sesuai Kompetensi
"Hari ini tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan olah TKP di hotel tersebut. Kami juga menghadirkan wanita yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyelidikan," ungkap Ilham, Rabu (12/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksa oknum Kades tersebut untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait kasus ini.
Terjalin Sejak 2022
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hubungan terlarang antara Kades E dan wanita tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak akhir 2022 hingga awal 2023.
BACA JUGA:Masa Reses Anggota DPRD Sumsel Dapil X kunjungi Desa Pelaju dan Gelebek Dalam
BACA JUGA:Venezia Terancam Degradasi, Masa Depan Jay Idzes Jadi Tanda Tanya
Kasus ini terungkap setelah suami dari wanita tersebut mengajukan laporan resmi ke Polres Ogan Ilir pada 24 Januari 2025.
"Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa istrinya telah menjalin hubungan gelap dengan oknum Kades ini selama sekitar dua tahun," jelas Ilham.