Perkembangan Kasus YBS: Kejati Sumsel Masih Dalami Bukti Baru
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/c266a9eee42aa94be346ba5e498d3b6d.jpg)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar.
Pada Senin (10/2), enam saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Para saksi tersebut antara lain:
AH – Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016
AD – Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016
FS – Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang tahun 2016
EP – Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017
YA dan I – Staf Input Data Pelayanan Loket Bapenda Kota Palembang tahun 2016
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup dan Penetapan Pemenang Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU RI Apresiasi atas Partisipasi Pemilih yang Tembus 82%
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, para saksi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dan mendalami materi penyidikan terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu:
Harobin Mustofa – Mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016
Usman Goni – Kuasa penjual aset YBS