Restorative Justice, Penadah Pencurian Handphone Bebas

Kejari OKU menghentikan penututan perkara penadahan barang hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Ruli Saputra melalui Restorative Justice, Kamis, 15 Februari 2024. -Foto: Kejari OKU.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memutuskan untuk menghentikan penututan dalam perkara penadahan barang hasil curian yang melibatkan tersangka Ruli Saputra melalui pendekatan Restorative Justice pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tersangka diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam penadahan satu unit handphone hasil curian.

Langkah Restorative Justice diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Pendekatan ini melibatkan pertemuan antara tersangka, korban, dan pihak berwenang untuk mencapai kesepakatan damai di luar pengadilan.

BACA JUGA:Rumah Warga Kebun Jati Barat Selalu Kebanjiran

BACA JUGA:Gaji KPPS Kabupaten OKU Timur Cair

Ekspose perkara dilakukan secara virtual dengan kehadiran Jampidum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh SH MH, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Herry Ahmad Pribadi SH MH.

Di Kejaksaan Negeri OKU, hadir Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, bersama dengan sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dilakukan setelah kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meskipun tersangka terlibat dalam tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pendekatan restorative justice diambil dengan pertimbangan adanya dukungan masyarakat untuk berdamai.

BACA JUGA:Guru MTsN 1 OKUS Ikuti E-Learning Madrasah For Teacher

BACA JUGA:Kendalikan Harga Pangan, TPID Gelar Operasi Pasar Murah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan persetujuan untuk penyelesaian perkara ini di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif.

Pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih holistik dan mendukung pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan