Buronan Kejari OKU Selatan Kasus Covid -19 Akhirnya Ditangkap
--
MUARADUA– Kejaksaan Negeri OKU Selatan bersama Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Leksi Yandi, seorang buronan kasus korupsi dana COVID-19. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kuat Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Leksi Yandi terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa yang tersebar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Oku Selatan, dengan kerugian negara sebesar Rp. 734.778.813 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah). Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara: 73/pid.sus-TPK/2023/PN Plg dan telah diputus pada 6 Februari 2024.
Menurut informasi yang diterima,penangkapan dilakukan pada 4 Februari 2025 di SPBU Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong Raya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari OKU Selatan, dan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menangkap Leksi Yandi tanpa perlawanan. Terpidana Leksi Yandi langsung dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Selatan sebelum akhirnya diterbangkan ke Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
“Penangkapan terhadap Leksi Yandi ini adalah bagian dari tindak lanjut penanganan perkara korupsi yang dia lakukan. Dalam persidangan, Leksi Yandi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, meskipun tanpa kehadirannya (in absentia),” jelas David L. Sipayung, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/2025).
Beni Putra, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menambahkan bahwa penangkapan ini harus menjadi peringatan bagi para tersangka tindak pidana korupsi lainnya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi. Kami akan terus mengejar dan menangkap mereka yang berusaha menghindari proses hukum,” tegas Beni.
Dengan penangkapan ini, Kejari OKU Selatan berharap agar kasus serupa dapat lebih diperhatikan, dan para pelaku tindak pidana korupsi lainnya tidak merasa aman meskipun bersembunyi. Kejaksaan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (Hos)