Setelah 2 Tahun Buron kasus korupsi, Leksi Yandi Ditangkap di Bandung
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/f789a1b93514145ec27719da2efcbafd.jpg)
--
OKU Selatan, HARIANOKUSELATAN – Setelah hampir dua tahun buron, Leksi Yandi, tersangka kasus korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp1,3 miliar, akhirnya ditangkap.
Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkapnya di Kota Bandung.
Leksi Yandi, yang sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan setelah melarikan diri dari proses hukum.
Ia terbukti menyelewengkan dana bantuan Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.
BACA JUGA:MK Resmi Tetapkan ABDI sebagai Pemenang Pilkada OKU Selatan 2024
BACA JUGA:Program Skrining Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Evaluasi Hasil Penilaian Unit Pelayanan Publik
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa meskipun Leksi Yandi tidak hadir selama persidangan, proses hukum tetap berjalan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadapnya.
Selain pidana penjara, Leksi Yandi juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta serta diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp734.788.813. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut Leksi Yandi dengan hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
BACA JUGA:Cuaca Sedang Tidak Bersahabat, Waspada Flu dan Batuk!
BACA JUGA:Pentingnya Menerapkan Pola Hidup Sehat Untuk Keluarga
Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih rendah, meskipun ada tuntutan tambahan 5 tahun penjara terkait uang pengganti kerugian negara.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk masyarakat OKU Selatan. Dengan tertangkapnya Leksi Yandi, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menindak tegas para pelaku yang merugikan negara serta masyarakat. (dst)