Jaksa Tuntut Mati 3 Pembunuh Pegawai Koperasi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Keputusan

--

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi, Antoni Eka Saputra.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 4 Februari 2025.

Jasmadi Pasmaindra, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa, yakni Antoni, Pongki, dan Kelvin.

“Kami sangat mengapresiasi JPU yang telah memberikan tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa. Fakta persidangan jelas menunjukkan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jasmadi usai persidangan.

Menurut Jasmadi, tuntutan ini sesuai dengan harapan keluarga korban mengingat perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan keji.

Selain itu, korban merupakan tulang punggung keluarga, sehingga kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Rantau Nipis, OKU Selatan

BACA JUGA:Sekda Oku Selatan H. M. RAHMATTULLAH Pimpin Rapat Kerja Pemerintah Daerah TAHUN 2025.

BACA JUGA:Dogecoin Mulai Stabil Setelah Penurunan Tajam, Peluang Pemulihan Setelah Pemulihan Bitcoin

BACA JUGA:Gondol HP dan Uang dari Etalase Warung, Warga Batang Hari Diciduk Petugas

Rangkaian Kejahatan yang Terungkap di Persidangan

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, kasus ini bermula dari rasa kesal terdakwa Antoni, pemilik Distro Anti Mahal, terhadap korban yang menagih utang.

Awalnya, Antoni meminjam Rp5 juta, namun utang tersebut membengkak menjadi Rp24 juta. Merasa tertekan, Antoni kemudian bersekongkol dengan Pongki dan Kelvin untuk menghabisi nyawa korban.

Saat korban datang ke Distro Anti Mahal untuk menagih utang, para terdakwa menganiaya korban menggunakan kunci pas hingga tewas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan