Dilaporke ke Polisi Oleh Mahasiswanya, Dekan FH UMP Kaji Layangkan Laporan Balik

Dilaporkan Mahasiswanya Dekan FH UMP Kaji Layangkan Laporan Balik Bentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa. -Foto: Reigan.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Tim Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan mengajukan laporan balik terhadap mahasiswa yang sebelumnya melaporkan Dekan FH UMP ke pihak kepolisian.

Menurut Darmadi, Dekan FH UMP yang berinisial AHU tidak melakukan tindakan pengancaman ataupun pemaksaan dengan kekerasan terhadap mahasiswa sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Pak Dekan mempertimbangkan pembentukan Majelis Kode Etik Mahasiswa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal. Soal laporan balik, itu masih dalam tahap kajian lebih lanjut,” ujar Darmadi, Sabtu, 1 Februari 2025.

Darmadi menilai permasalahan ini masih bisa diselesaikan dalam lingkup internal kampus tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. Sebelumnya, Dekan FH UMP dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa yang meminta penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Mapala Brimpals yang baru pasca dilantik.

BACA JUGA:Eksklusif! Tower Jembatan Ampera Resmi Dibuka Untuk Umum

BACA JUGA:Ketua RT di OKU Tewas Tragis, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

“Pak Dekan sangat mematuhi hukum dan aturan. Sesuai Statuta UMP, dekan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapan menghadapi status sebagai terlapor atau bahkan pelapor, AHU telah menunjuk penasihat hukum dari kantor Advokat Arifudin & Partners di Jakarta, yang kebetulan merupakan alumni Fakultas Hukum UMP.

Sebelumnya, kuasa hukum dari mahasiswa bernama Irfansyah telah mendatangi Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk melengkapi berkas laporan terhadap Dekan FH UMP atas dugaan pengancaman dan penganiayaan.

“Kehadiran kami di sini untuk melengkapi berkas laporan yang diajukan oleh Ketua Umum Mapala Brimpals,” ungkap kuasa hukum korban, Dicky dan Rudi Arianto, saat ditemui di Polsek Seberang Ulu II, Selasa, 28 Januari 2025.

BACA JUGA:Pengamat Politik Sumsel: Pelantikan Kepala Daerah Bisa Mundur hingga Maret

BACA JUGA:Resmi, Presiden Prbowo Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di 6 Februari 2025

Menurut kuasa hukum, permasalahan ini berawal ketika Irfansyah menghadap dekan untuk meminta penerbitan SK kepengurusan Mapala Brimpals. Selama 32 tahun berdiri, SK kepengurusan organisasi ini selalu diterbitkan oleh pihak dekanat, sama seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) lainnya di lingkungan UMP.

“Sejumlah UKM di UMP, seperti Mapala Gema Persada ditandatangani oleh Dekan Fakultas Pertanian, Hiawata oleh Dekan Fakultas Teknik, dan Alfedya oleh Dekan Fakultas Ekonomi. Lantas, mengapa Dekan Fakultas Hukum menolak menerbitkan SK untuk Mapala Brimpals?” kata kuasa hukum mahasiswa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan