Kapolres OKU Timur Pimpin Operasi Anti-Pungli, Pemalak Sopir Ditindak Tegas
oku timur--
OKU TIMUR, HARIANOKUSELATAN – Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, turun langsung memimpin operasi pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pemalakan sopir truk di Jalan Raya Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Operasi dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini digelar pada Sabtu (1/2/2025) pukul 01.00 WIB.
Petugas memberikan peringatan keras kepada para pelaku untuk segera menghentikan aksi pungli dan premanisme yang meresahkan sopir truk.
"Saya mengimbau siapa pun yang masih melakukan pungli agar segera berhenti. Jika tetap melanggar, kami akan tindak tegas," tegas AKBP Kevin Leleury.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah OKU Timur.
Penggerebekan Pos Pungli dan Penangkapan Pelaku
BACA JUGA:Jago Merah Kembali Membara, Rumah Warga Banding Agung Jadi Puing-puing
BACA JUGA:Putri Seminung Management Persembahkan Lagu Spesial untuk HUT ke-21 OKU Selatan
Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Timur menggerebek sebuah pos pungli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Martapura.
Delapan orang diamankan, yakni AM (50), AS (38), RD (58), DD (34), SB (53), DD (23), NH (42), dan RS (45).
Barang bukti yang disita termasuk buku catatan nomor kendaraan batubara serta bingkai bertuliskan "Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura."
Kasus Kekerasan terhadap Sopir Truk
Tindakan premanisme sebelumnya bahkan berujung kekerasan. Pada Kamis (26/10/2024) pukul 06.30 WIB, seorang sopir truk bernama Pramono (41), warga Tulang Bawang Barat, Lampung, dianiaya di Simpang 4 Desa Tanjung Kemala.
Lima pria menghadang dan memaksa korban menyerahkan uang Rp 200.000. Saat menolak, Pramono diludahi, lalu dibacok di bahu belakang. Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku utama:
- Ari Pratama alias Simong – Pelaku pembacokan
- Agustian – Mendorong dan menendang korban
- Joni Saputra – Meludahi dan turut menyerang korban
Kapolres OKU Timur menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.