Korupsi Aset Batanghari Sembilan Rp11,7 Miliar: Mantan Sekda Palembang Ditahan
Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan. -Foto: Fadly.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016, Harobin Mustofa, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan (YBS).
Harobin Mustofa ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Usman Goni (USG), selaku penjual aset, dan Yuherman (YHR), mantan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan di BPN Kota Palembang.
Modus Manipulasi Data dan Kerugian Negara Rp11,7 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam manipulasi data pada prosedur penerbitan sertifikat tanah.
BACA JUGA:Cik Ujang Diundang Memko AHY Bahas Infrastruktur
BACA JUGA:Askolani-Netta Siap Jalin Komunikasi dengan Pemkab Banyuasin Usai Putusan MK dan KPU
Mereka diduga membuat surat keterangan identitas palsu terkait aset tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp11,7 miliar.
Proses Penetapan Tersangka
Ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan dua alat bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka sesuai hasil gelar perkara tim penyidik.
“Penetapan ini didasarkan pada surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejati Sumsel. Berdasarkan bukti yang ada, mereka terlibat dalam dugaan korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan,” ungkap Umaryadi.
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Pencapaian Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:Dortmund Pecat Nuri Sahin, Erik ten Hag Disebut Jadi Kandidat Pengganti
Pasal yang Dikenakan