Restorative Justice, Kejari OKU Selatan Hentikan Kasus Pencurian
Kejari OKU Selatan menghentikan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) percobaan pencurian secara Restorative Justice (RJ). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan hentikan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) percobaan pencurian secara Restorative Justice (RJ).
Diketahui, Penyelesaian Perkara dengan sistem Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Helson Winanda Bin Helmi warga Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca dalam perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Sedangkan, Korban dari percobaan pencurian yang dilakukan tersangka itu sendiri Panji Wibowo merupakan warga yang sama.
BACA JUGA:Gedung Pengadilan Agama OKUS Hampir Selesai
BACA JUGA:Trader Anonim Raup Keuntungan Besar dari Koin Meme TRUMP
Kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa hari lalu yang dipusatkan di Rumah RJ Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH didampingi Kapala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Ariansyah Putra, SH., MH, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Darmilianti Permata, SH.
Penghentian perkara secara sistem RJ itu juga diikuti oleh Tersangka, Korban, keluarga Tersangka, keluarga korban, serta Penyidik dan Tokoh Masyarakat, Sekretaris Desa Sri menanti.
BACA JUGA:Dogecoin dan Perjalanan Volatilitasnya
BACA JUGA:Mobil Listrik China Semakin Mendominasi Indonesia: Respons BYD
Keputusan permohonan RJ itu sendiri disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidara Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka.
Hak itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Beni Putra, SH., MH melalui Kasi Pidum M. Ariansyah Putra, SH., MH. Rabu, 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Akun WhatsApp Bisa Terhubung ke Instagram dan Facebook
BACA JUGA:Tempat Ngopi di Kota Muaradua, OKU Selatan Gunakan Biji Kopi dari 5 Kecamatan Termasuk Sipatuhu
Dikatakannya, dengan adanya persetujuan RJ ini maka Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan Kepastian Hukum.