Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dimulai Awal Juni 2025

--

Harianokuselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan akan dilakukan mulai awal Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap aparatur negara sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan dan belanja sekolah anak-anak mereka.

Golongan Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok aparatur negara, meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Komponen ini mencakup:

Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

Gaji pokok.

Tunjangan keluarga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan