Foya-Foya Pakai Dana Desa, Eks Kades Harimau Tandang di Vonis 5 Tahun Penjara

Eks Kades Harimau Tandang di Vonis 5 Tahun Penjara. -Foto: Ist.-

Sisa dana desa lainnya, yaitu Rp60 juta, digunakan untuk biaya kampanye, sementara Rp20 juta dipakai untuk hiburan pribadi di tempat karaoke di Palembang.

BACA JUGA:Erick Thohir: Jairo Riedewald dan Ole Romeny Segera Bela Timnas

BACA JUGA:Jaga Ancaman Dunia Maya, Menkomdigi Bahas Peraturan Perlindungan Internet Bersama Presiden

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Usai pembacaan putusan, Syamsul yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH, menerima vonis tersebut. 

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Kasus ini menambah catatan buruk terkait penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Diharapkan, vonis ini menjadi pelajaran penting agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.

 

Tag
Share