Sidang Kasus Malapraktik, Terdakwa Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Terdakwa Agustina oknum bidan kasus dugaan malapraktik saat disidang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Agustina, seorang bidan asal Palembang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan malapraktik terhadap anak berinisial BP, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, 9 Januari 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH, tim penasihat hukum Agustina menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya:
BACA JUGA:Pertengahan Januari 2025, Pemkot Palembang Tertibkan Reklame Tak Berizin
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Jadi Target Manuver Politik Jelang Kongres
Ketidakjelasan Identitas Korban:
Nama korban yang tercantum dalam dakwaan dinilai tidak konsisten. Pada halaman 1, baris ke-31 disebutkan nama Berlian Putri Auriza, sementara di baris ke-39 disebut Putri Erliza.
Nama Putri Erliza juga muncul pada beberapa bagian lain dakwaan, menimbulkan keraguan mengenai identitas korban.
Ketidakcermatan Dakwaan:
Tim penasihat hukum menyebut ketidakjelasan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ini harus dinyatakan batal demi hukum.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Toha-Rohman Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin 2025-2030
BACA JUGA:Resmi Jadi Pemimpin Sumsel, Herman Deru dan Cik Ujang Siapkan Tim Transisi
Error in Persona:
Tim hukum juga menilai ada kesalahan dalam penetapan terdakwa Agustina, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama JPU.