Pertengahan Januari 2025, Pemkot Palembang Tertibkan Reklame Tak Berizin

Sekda Palembang Pastikan Reklame Tak Berizin Segera Ditertibkan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memulai penertiban reklame tak berizin pada pertengahan Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua media reklame, seperti videotron, billboard, dan papan nama toko, mematuhi aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengiklan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Minggu ini kami mendata reklame, videotron, dan billboard milik pengiklan yang tidak memiliki izin. Selanjutnya, kami akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik reklame tersebut,” ujar Aprizal seusai Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Jadi Target Manuver Politik Jelang Kongres

BACA JUGA:KPU Tetapkan Toha-Rohman Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin 2025-2030

Fokus pada Ketertiban Estetika Kota

Aprizal menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga estetika Kota Palembang. Setiap media reklame yang dipasang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reklame di bawah 3 meter: Memerlukan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Reklame di atas 3 meter: Harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Izin IPR bisa selesai dalam waktu dua hari. Untuk papan nama toko, maksimal panjangnya 13 meter. Sedangkan billboard atau videotron di atas 3 meter wajib memiliki izin PBG,” jelas Aprizal.

BACA JUGA:Resmi Jadi Pemimpin Sumsel, Herman Deru dan Cik Ujang Siapkan Tim Transisi

BACA JUGA:PSM Menang Banding, Sanksi WO dan Denda Rp90 Juta Dibatalkan

Keamanan dan Ketertiban Jadi Prioritas

Selain untuk estetika, Pemkot Palembang juga menyoroti pentingnya keselamatan masyarakat. Aprizal mencontohkan risiko reklame roboh akibat pemasangan yang tidak sesuai aturan, terutama pada musim hujan dengan angin kencang.

Tag
Share